Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
Sabtu, 24 November 2012 – 01:45 WIB

Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
"Pada dasarnya kami bisa langsung melakukan pengusutan. Akan tetapi, akan lebih baik lagi kalau ada sinergi antara pihak kejaksaan dengan lembaga ahli yang melakukan audit dan bahkan menjadi temuannya. Yang jelas kami melakukan telaah terhadap temuan BPKP tersebut," ujarnya lebih lanjut.
Baca Juga:
Data BPKP menunjukkan kalau pendapatan dari sektor perparkiran di Kota Makassar seperti pada tahun 2011 lalu dan dikuatkan dengan adanya hasil audit kantor akuntan publik, nilainya mencapai Rp6,69 miliar. Akan tetapi, realisasi kontribusi pada kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp169,9 juta lebih atau hanya setara 2,54 persen dari pendapatan.
Kondisi tersebut secara nyata dinilai tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5/1999, dimana dalam perda tersebut dinyatakan kalau setoran retribusi jasa parkir ke kas daerah minimal 30 persen dari laba.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKP Sulsel Hamonangan Simar Mata tidak memberikan keterangan terkait apakah akan menyerahkan temuan BPKP terhadap penyelewengan dana parkir di PD Parkir Makassar Raya atau tidak.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk menyerahkan
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas