Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir

Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
"Pada dasarnya kami bisa langsung melakukan pengusutan. Akan tetapi, akan lebih baik lagi kalau ada sinergi antara pihak kejaksaan  dengan lembaga ahli yang melakukan audit dan bahkan menjadi temuannya. Yang jelas kami  melakukan telaah terhadap temuan BPKP tersebut," ujarnya lebih lanjut.

Data BPKP menunjukkan kalau pendapatan dari sektor perparkiran di Kota Makassar seperti pada tahun 2011 lalu dan dikuatkan dengan  adanya hasil audit kantor akuntan publik, nilainya mencapai Rp6,69 miliar. Akan tetapi, realisasi  kontribusi pada kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp169,9 juta lebih atau hanya setara 2,54 persen dari pendapatan.

Kondisi tersebut secara nyata dinilai tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5/1999, dimana dalam perda tersebut dinyatakan kalau setoran retribusi jasa parkir ke kas daerah minimal 30 persen dari laba.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKP Sulsel Hamonangan Simar Mata tidak memberikan keterangan terkait apakah akan menyerahkan  temuan BPKP terhadap penyelewengan dana parkir di PD Parkir Makassar Raya atau tidak.

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel  untuk menyerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News