Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
Sabtu, 24 November 2012 – 01:45 WIB
"Pada dasarnya kami bisa langsung melakukan pengusutan. Akan tetapi, akan lebih baik lagi kalau ada sinergi antara pihak kejaksaan dengan lembaga ahli yang melakukan audit dan bahkan menjadi temuannya. Yang jelas kami melakukan telaah terhadap temuan BPKP tersebut," ujarnya lebih lanjut.
Baca Juga:
Data BPKP menunjukkan kalau pendapatan dari sektor perparkiran di Kota Makassar seperti pada tahun 2011 lalu dan dikuatkan dengan adanya hasil audit kantor akuntan publik, nilainya mencapai Rp6,69 miliar. Akan tetapi, realisasi kontribusi pada kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp169,9 juta lebih atau hanya setara 2,54 persen dari pendapatan.
Kondisi tersebut secara nyata dinilai tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5/1999, dimana dalam perda tersebut dinyatakan kalau setoran retribusi jasa parkir ke kas daerah minimal 30 persen dari laba.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKP Sulsel Hamonangan Simar Mata tidak memberikan keterangan terkait apakah akan menyerahkan temuan BPKP terhadap penyelewengan dana parkir di PD Parkir Makassar Raya atau tidak.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk menyerahkan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan