Kejati Didesak Usut Tender di Disdikpora Deliserdang
Jumat, 24 Juni 2011 – 01:51 WIB
Muara Karta menyebut prosedur lelang di dinas dimaksud menabrak aturan di Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. "Mestinya lelang harus sesuai prinsip dasar transparansi, lelang harus dilaksanakan secara terbuka kecuali pengadaan barang yang bersifat rahasia," ujarnya.
Baca Juga:
Sekedar diketahui, dalam lelang pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran atau alat elektronik pendidikan SD Dikpora tahun anggaran 2011 dimenangkan PT Duta Agung senilai Rp 7. 7.044.240.000. Sementara PT Putra Persada yang menawarkan dengan harga Rp6.843.750.00 dengan spesifikasi yang sama justru dikalahkan oleh panitia.
Dijelaskan Muara, perusahaan kliennya memiliki barang dengan spesifikasi yang sama persis, karena distributornya sama. Bedanya perusahaan yang dinyatakan pemenang, penyuplainya berada di Kota Medan, sementara penyupali PT Putra Persada berada di Jakarta. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Lagi-lagi aroma tidak sedap muncul dari Pemkab Deliserdang. Kali ini yang mendapat sorotan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah