Kejati DIJ: Ada Penyimpangan Dana Bansos

jpnn.com - JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ terus menelusuri dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) DIJ 2011 dan 2012 senilai Rp 181,5 miliar.
Dari hasil penelusuran hingga kemarin, tim penyelidik mengaku telah menemukan alat bukti permulaan adanya praktik penyimpangan dana hibah melalui jaring aspirasi DPRD DIJ.
Hanya, kejaksaan belum berani menyimpulkan apakah dugaan penyimpangan itu layak untuk dinaikkan ke tahap ke penyidikan atau tidak.
“Hasil penyelidikan sementara ditemukan penyimpangan penggunaan dana bansos Pemprov DIJ pada 2011 dan 2012,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIJ Azwar SH dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Sabtu (27/12).
Temuan itu terungkap saat tim penyelidik melakukan verifikasi atas bansos kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DIJ dengan sejumlah kelompok penerima dana bansos dan hibah.
Yakni, ada dana bansos atau hibah yang dibelanjakan tidak sesuai dengan proposal tapi masih dalam satu kegunaan. Misalnya, hibah yang semestinya dibelikan peralatan gamelan tapi dibelikan peralatan musik modern akustik.
“Jadi, dana hibah dibelanjakan di luar peruntukannya,” terang mantan Kejari Slawi ini.
Azwar menerangkan, jumlah kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah lebih dari 50 kelompok dan tersebar di seluruh wilayah DIJ yaitu Sleman, Bantul, Kota Jogja, Kulonprogo, dan Gunungkidul. Dari puluhan pokmas, sebagian ada yang sudah dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan.
JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ terus menelusuri dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) DIJ 2011 dan 2012 senilai Rp 181,5 miliar.
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024