Kejati DKI Batalkan Konferensi Pers Kasus Videotron

Kejati DKI Batalkan Konferensi Pers Kasus Videotron
Kejati DKI Batalkan Konferensi Pers Kasus Videotron

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membatalkan rencana memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi vidoetron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kamis (17/4) sore ini.

Keterangan pers yang disebut-sebut terkait pengumuman tersangka baru dalam kasus itu dibatalkan dengan alasan Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman masih mengikuti pendidikan.

"Rencana mau kita gelar konfrensi pers, tapi batal karena bapak (Kajati) lagi pendidikan," kata Waluyo saat dihubungi wartawan, Kamis (17/4).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo, pembatalan dilakukan karena Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman tengah mengikuti pendidikan Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) di Lembaga Adimintrasi Negara (LAN). Sedianya keterangan pers itu akan disampaikan langsung oleh Kajati.

Menurutnya, pendidikan itu masih berlangsung lama. Saat ini baru memasuki hari kedua. "Jadi izinnya tidak bisa keluar karena (pendidikan) sampai malam," kata Waluyo.

Seperti diketahui dalam kasus ini tiga orang dijadikan tersangka. Yakni Hendra Saputra, seorang office boy PT Imagi Media yang diduga namanya tercantum sebagai direktur di perusahaan itu.

Kemudian, Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen. Hasnawi diketahui telah meninggal dunia pada Selasa 18 Maret 2014 lalu karena sakit. Berikutnya ada tersangka Kasiyadi selaku Anggota Panitia Lelang.

Pada kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan dari nilai proyek senilai Rp 23,4 miliar yang diduga dimainkan PT IM, perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. Status Riefan saat ini sebagai saksi.

JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membatalkan rencana memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi vidoetron di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News