Kejati DKI Diminta Serius Tangani Kasus Pemalsuan Terkait Sengketa Lahan di Menteng
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta dengan segera untuk menindaklanjuti perkara dugaan pemalsuan yang terjadi atas nama pelapor Ridwan Ahmad Yudhabakti.
Perkara ini disinyalir berkaitan erat dengan perkara sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat.
"Saat ini terlapor, kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena objek harta warisan telah dijual saat sedang sengketa (dalam proses persidangan di PA Jakpus). Para terlapor itu membuat surat pernyataan ahli waris yang tidak benar," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga, di Jakarta, Selasa (6/4).
Dia juga meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI No 319K/Ag/2020 tertanggal 9 Juni 2020 lalu.
Putusan itu terkait sengketa tanah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Sebaiknya Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Karena putusan itu menyatakan membatalkan putusan banding," ujar
Menurutnya, sengketa tanah ini bermula karena perselisihan pembagian waris yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 2017 lalu.
Selisih ini terjadi antara Pryagung dengan saudara-saudaranya satu bapak tapi beda ibu.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta dengan segera untuk menindaklanjuti perkara dugaan pemalsuan
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini