Kejati DKI Diminta Serius Tangani Kasus Pemalsuan Terkait Sengketa Lahan di Menteng
Selasa, 06 April 2021 – 18:18 WIB
![Kejati DKI Diminta Serius Tangani Kasus Pemalsuan Terkait Sengketa Lahan di Menteng](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/16/Kejaksaan_Agung.jpg)
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Pengadilan memutuskan N. O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No. 0931/Pdt.G/2017/PA.JP.
"Bahkan ini diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," katanya.
Namun, imbuhnya, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya itu atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut.
"Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan adanya surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," jelasnya. (dil/jpnn)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta dengan segera untuk menindaklanjuti perkara dugaan pemalsuan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Duduk Perkara Dugaan Pemalsuan Pendiri OI hingga Iwan Fals Diperiksa Polisi
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya
- Usut Dugaan Korupsi di Disbud DKI, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar