Kejati DKI Jebloskan Tersangka Pidana Perpajakan ke Tahanan 

Kejati DKI Jebloskan Tersangka Pidana Perpajakan ke Tahanan 
Penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selatan I menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis, (18/11/2021). ANTARA/HO-Kejaksaan DKI Jakarta

Tersangka dijerat Pasal 39A Huruf a dan/atau Pasal 39 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjebloskan tersangka pidana perpajakan, Hadi Ismanto atau HI.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News