Kejati DKI Pastikan Pemerkosa Safersa Diadili

Kejati DKI Pastikan Pemerkosa Safersa Diadili
Kejati DKI Pastikan Pemerkosa Safersa Diadili
JAKARTA - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa Safersa Yusana Sertana akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat kasus perkosaan yang sempat mandek itu akan dibawa ke meja hijau.

"Kasus dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barbuk oleh penyidik," kata Kasi Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Albert saat dihubungi wartawan, Selasa (7/5).

Albert menuturkan, pihaknya tinggal menunggu berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya. Setelah berkas diterima, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta segera membuat berkas penuntutan.

"Kapan pun mereka siap. Yang penting sudah P-21, tinggal ditahap dua kan. Tinggal tanya ke Polda, kalau sudah diserahkan kita langsung ke pengadilan," paparnya.

JAKARTA - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa Safersa Yusana Sertana akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Dalam waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News