Kejati DKI Pastikan Pemerkosa Safersa Diadili
Selasa, 07 Mei 2013 – 17:41 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa Safersa Yusana Sertana akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat kasus perkosaan yang sempat mandek itu akan dibawa ke meja hijau. "Kapan pun mereka siap. Yang penting sudah P-21, tinggal ditahap dua kan. Tinggal tanya ke Polda, kalau sudah diserahkan kita langsung ke pengadilan," paparnya.
"Kasus dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barbuk oleh penyidik," kata Kasi Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Albert saat dihubungi wartawan, Selasa (7/5).
Albert menuturkan, pihaknya tinggal menunggu berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya. Setelah berkas diterima, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta segera membuat berkas penuntutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa Safersa Yusana Sertana akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Dalam waktu
BERITA TERKAIT
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Heboh Demonstrasi di Kemendiktisaintek, Ketua DPR Singgung Transparansi
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Kelistrikan, 6 Dikelola PLN UIP KLT
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut