Kejati DKI Pastikan Pemerkosa Safersa Diadili
Selasa, 07 Mei 2013 – 17:41 WIB
Dihubungi terpisah, Kanit unit IV Renakta Polda Kompol Akhmad Slamet menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas P-21 dari kejaksaan. Polda Metro pun telah melakukan pemanggilan terhadap Sanusi Wiradinata yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Pemanggilan itu terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan alias P-22. "Kita sudah lakukan panggilan pertama Senin kemarin cuma tersangka tidak hadir. Nah ini kita sudah lakukan panggilan kedua," kata Slamet.
Slamet menambahkan, Polda Metro Jaya meminta tersangka Sanusi untuk memenuhi panggilan penyidik. Jika mangkir, kepolisian akan melakukan jemput paksa terhadap Sanusi. "Jadi nanti sesuai aturan main, kita buat surat penangkapan. Kalau menghindar kita akan nyatakan buron,"ujarnya.
Sebelumnya, Safersa selaku korban pemerkosaan mengeluhkan penanganan kasusnya yang berjalan lambat. Wanita berusia 38 tahun ini melaporkan kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa dirinya pada 3 Mei 2012.
JAKARTA - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa Safersa Yusana Sertana akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Dalam waktu
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad