Kejati DKI Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 T Sepanjang 2022
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022.
"Sejumlah Rp 7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Kamis.
Reda mengatakan, Rp 7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp 1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke Kas Negara.
"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp 5,7 triliun," katanya.
Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, Kejati DKI Jakarta mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP, prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456 perkara.
"Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," katanya.
Terkait program tangkap buronan (tabur) atau daftar pencarian orang (DPO), Kejati DKI Jakarta juga sudah menangkap 19 tersangka dari 49 target.
Reda mengatakan, Rp 7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya