Kejati DKI Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 T Sepanjang 2022

Kejati DKI Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 T Sepanjang 2022
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Reda, DPO menjadi target pihak Kepolisian yang terjerat kasus hukum atau kriminalitas sehingga patut segera diamankan.

DPO ini bukan hanya daftar dari Kejati DKI melainkan juga tambahan dari provinsi lain yang meminta bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta.
??????
Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta menegaskan, pihaknya lebih mengutamakan penangkapan dan pengamanan DPO di wilayah DKI Jakarta, baru mengupayakan wilayah lainnya.

"Kita berupaya menangkap yang ada di wilayah kita dan berhasil di tahun 2022 ini 19 orang," katanya. (ant/dil/jpnn)

Reda mengatakan, Rp 7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News