Kejati DKI Selidiki Dugaan Tipikor PLN Batubara Periode 2017-2020
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan tinggi DKI Jakarta saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di perusahaan BUMN PLN Batubara.
Penyelidikan kali ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi dalam akuisisi tambang milik perusahaan swasta oleh PLN Batubara tahun 2017 - 2020.
Kepala seksi penerangan hukum (kasiepenkum) kejaksaan tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah membenarkan pihaknya saat ini tengah menangani kasus tersebut dan masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (penyelidikan).
"Masih dalam tahap puldata dan pulbaket nanti perkembangan penyelidikan kami kasih tau," dalam keterangannya yang dikutip JPNN.com, Sabtu (2/9).
Dia menyebutkan saat ini pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk menggali informasi terkait kasus ini.
Sebelumnya, PLN Batubara (PLN BB) yang notabene merupakan anak usaha PT. PLN (persero) telah dibubarkan tahun lalu oleh pemerintah melalui kementerian BUMN.
Pemerintah menilai pembubaran ini merupakan bentuk efisiensi karena dalam prosesnya selama ini terjadi tumpang tindih terkait pembelian batubara oleh PT PLN (persero) serta kinerja buruk yang dilakukan oleh PLN Batubara (PLN BB).(mcr8/jpnn)
Kejaksaan tinggi DKI Jakarta saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di perusahaan BUMN PLN Batubara.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam