Kejati DKI Terima Pelimpahan Tersangka Penyerang Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri melimpahkan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kedua tersangka yakni Rahmat Kadir Mahulette (RK) dan Ronny Bugis (RB) telah dilimpahkan kemarin (25/2) setelah berkas dinyatakan lengkap di hari yang sama.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka. Adapun penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB.
“Penyerahan ini sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap Nomor: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020,” kata Nirwan kepada wartawan, Rabu (26/2).
Menurut dia, pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.
“Setelah penerimaan ini, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka JPU akan menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi persyaratan untuk bisa atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Nirwan.
Selanjutnya, untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap RK dan RB di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk 20 hari ke depan.
Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, pihak kejaksaan menahan penyerang Novel Baswedan di Rutan Mako Brimob.
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Berkas Firli Bahuri Dikembalikan, Polisi Bilang Begini