Kejati DKI Terima Pelimpahan Tersangka Penyerang Novel Baswedan
Rabu, 26 Februari 2020 – 18:20 WIB

Pelimpahan dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dari penyidik Polri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Istimewa, for JPNN.com
Kedua anggota Polri itu diduga menyiram air keras terhadap Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2016 sekira Pukul 05.15 WIB di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan. (cuy/jpnn)
Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, pihak kejaksaan menahan penyerang Novel Baswedan di Rutan Mako Brimob.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Usut Dugaan Korupsi di Disbud DKI, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan