Kejati DKI Tutupi Tersangka Korupsi BKT
Selasa, 30 Oktober 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA - Sejak sebulan lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meningkatkan dugaan korupsi mark up atau penggelembungan harga tanah pembebasan lahan bagi proyek Banjir Kanal Timur (BKT) ke penyidikan. Namun, hingga kini Kejati DKI Jakarta tak juga mengumumkan siapa yang dijadikan tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukum pada proyek tersebut. Kejati beralasan masih perlu pendalaman dengan terus memeriksa saksi. Pengadaan lahan untuk BKT diduga di-mark up setelah Kejati mendapat bukti bahwa pembebasan lahan pengganti untuk Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya III Pondok Bambu, Jakarta Timur di luar kewajaran. Harganya jauh di atas rata-rata yakni Rp537 ribu per meter.
"Penyidik masih harus memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu saat dihubungi wartawan, Selasa (30/10).
Baca Juga:
Albert tak menyebut secara rinci apa hambatannya hingga Kejati tak juga mengumumkan para tersangka. Dia hanya memastikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp1,6 miliar itu akan terus dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejak sebulan lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meningkatkan dugaan korupsi mark up atau penggelembungan harga tanah pembebasan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS