Kejati Eksekusi Tiga Kasus Sekaligus, 6 Tersangka Ditahan

Kejati Eksekusi Tiga Kasus Sekaligus, 6 Tersangka Ditahan
Ilustrasi dokumen JPNN

Tsk pada kasus ini, yaitu Tri Deska Rusma sebagai KPA, Jamaludin sebagai bendahara, Antariksa sebagai IPPTK sudah ditahan dengan perkara yang lain. "Serta Tsk bernama Mk sebagai kontraktor, namun tidak hadir tanpa keterangan dan akan dipanggil kembali," terangnya. 

Kerugian negara dari hasil BPK No 05/LHP/8/BKL/5/2016 Tanggal 24 Mei 2016. Nilai kerugian negara sebesar Rp 2.170.205.706,31-. Melanggar pasal yang sama dengan kasus pengadaan bibit ikan DKP Provinsi Bengkulu. 

Sedangkan kasus Tipikor yang ketiga, yaitu kasus pengelolaan dana berobat kegiatan rutin pada Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2011/2012. "Tsk ada dua orang, namun yang hadir hanya satu orang yaitu Yeni sebagai bendahara Pengeluaran. Tsk Nur Alam tidak hadir karena sakit, nantinya akan dipanggil lagi," paparnya.

Kerugian negara sebesar Rp 2.382.387.091,1. Berdasarkan LHP BPK No 09A/LHP/18/BKL/05/2013 Tanggal 24 Mei 2016. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, pasal 9  UU RI No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 yunto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. "Kami akan segera dipanggil ulang bagi Tsk yang tidak hadir," jelasnya.

Untuk kasus Tipikor lainnya, pihak Kejati Bengkulu masih melihat hasil perkembangan penyelidikan. Namun, tidak menuntut kemungkinan akan dilakukan penahanan juga. Penahanan ini prinsipnya yaitu agar memudahkan dalam proses pengadilan, supaya tidak menghilangkan dan merusak barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

"Upaya untuk menyelamatkan uang negara ini, yaitu pihaknya akan mengejar aset-aset disetiap kasus. Serta pihaknya akan melakukan koordinasi dengan isntansi terkait, salah satunya adalah pihak BPN," pungkasnya.(722/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News