Kejati Gandeng KPK Usut Korupsi Proyek Perkantoran di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan penyidikan dugaan korupsi di proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mulai, Kabupaten Kerinci yang bernilai Rp 57 miliar terus berjalan.
Bahkan, penyidik menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus tersebut. Ini terkait dalam hal kepentingan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini.
Hal ini disampaikan Kasidik Kejati Jambi, Imran Yusuf. Kata Dia, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan KPK. Dalam hal ini KPK nantinya akan mendalami terkait kondisi tanah yang ada di lokasi tersebut.
“Kami sedang melakukan koordinasi dengan Korsupga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mensuport ahli mekanikal tanah untuk kepentingan validasi kerugian negara,” ujar Imran.
Saat ditanya terkait dengan hambatan dalam penanganan kasus ini, Imran mengaku kasus ini sedikit terhambat oleh penanganan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan penyidik Kejati Jambi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Tinggi Jambi sudah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan komplek perkantoran tersebut terakhir dilakukan pada akhir 2017 lalu.
Diketahui pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana Rp57 Miliar yang di anggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (pds)
Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan penyidikan dugaan korupsi di proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah yang bernilai Rp 57 miliar terus berjalan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK