Kejati Gorontalo Masih Nunggak 16 Kasus Tipikor

Kejati Gorontalo Masih Nunggak 16 Kasus Tipikor
Kejati Gorontalo Masih Nunggak 16 Kasus Tipikor
GORONTALO – Aparat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sepertinya perlu berkerja lebih serius lagi dalam memberantas korupsi. Betapa tidak, setahun terakhir ini institusi tersebut masih nunggak 16 kasus korupsi yang belum dituntaskan. Padahal, di seluruh Indonesia, kasus korupsi mencapai 1.700 kasus sudah menjadi kewajiban seluruh instansi kejaksaan untuk menuntaskannya.

"Di Gorontalo masih terdapat 16 kasus. Tolong kerjakan penanganan korupsi yang big fish. Bukan hanya kasus masalah barang dan jasa saja, tetapi kasus-kasus yang membebani masyarakat," tegas Kejagung dengan mimik sangat serius kepada Kejati Gorontalo, Kamis (8/4).

Selain itu, Jaksa Agung Hendarman menegaskan,  yang terpenting dalam penuntasan kasus bukan hanya profesionalisme  akan tetapi adalah moral meneggakan hukum. Sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan menuju birokrasi yang bersih, produktif, efektif, efisien. Birokrasi yang transparan, birokrasi yang memberikan pelayanan publik.

“Bukan birokrasi yang meminta dilayani dan birokrasi yang kredibel yaitu antara anggaran yang diterima dan pelayanan tugas yang berimbang,” jelasnya.

Hendarman menekankan, moral penegak hukum sangat penting dalam penegakkan hukum. “Semua kejadian yang dialami di kejaksaan ini karena tergelincirnya, karena rasa  tidak pakemnya rem dalam masalah penegakkan moral ini. Saya pula telah mencanangkan 6 tertib yaitu, tertib administrasi, jam kerja, anggaran, perlengkapan, kepegawaian dan yang paling penting adalah tertib moral,” pungkasnya.

GORONTALO – Aparat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sepertinya perlu berkerja lebih serius lagi dalam memberantas korupsi. Betapa tidak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News