Kejati Isyaratkan Tersangka Bertambah
jpnn.com - KUPANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengisyaratkan jumlah tersangka perkara dugaan korupsi penjualan barang rampasan negara dari PT Sagaret di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, bakal bertambah.
Saat ini penyidik Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka yaitu Djami Rotu Lede, Paulus Watang dan Junaldi Watang.
Kejati NTT, John Purba kepada Timor Express (JPNN Group), Senin (25/4) mengatakan saat ini tim penyidik yang ditunjuk menangani kasus tersebut, terus memeriksa saksi tambahan.
“Dalam kasus ini bakal ada tersangka baru,” kata John Purba.
Selain para pembeli atau penadah, turut diperiksa sebagai saksi tambahan adalah Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum dari tersangka Paulus Watang.
Dia menambahkan sejumlah pihak yang dianggap patut ikut bertanggungjawab dalam kasus ini terus didalami perannya masing-masing. Apabila tidak ada aral yang merintangi segera ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Timor Express, saksi Ferdi Nitbani dan Tulus diperiksa oleh penyidik Benfrid Foeh dan Hendrik Tip. Sementara Fransisco Bernando Bessi diperiksa oleh penyidik Max Jeferson Mokola.(JPG/joo/fri/jpnn)
KUPANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengisyaratkan jumlah tersangka perkara dugaan korupsi penjualan barang rampasan negara dari PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye