Kejati Jabar Setorkan Uang Denda Lee Gil Woo ke Kas Negara, Sebegini Banyaknya
jpnn.com, BANDUNG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengeksekusi uang denda bernilai puluhan miliar dari terpidana faktur pajak fiktif Lee Gil Woo, warga negara Korea Selatan.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan eksekusi itu sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara itu, Lee Gil Woo divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 32.100.288.500.
Proses eksekusi pidana berupa uang denda itu ke kas negara dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Amriansyah yang disaksikan Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana pada Kamis malam (2/12).
"Kasus berawal dari 2016, Lee Gil Woo bersama terdakwa lain menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai kenyataan alias palsu," kata Dodi dihubungi, Jum'at (3/12).
Berdasarkan memori putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung, Lee Gil Woo merupakan direktur utama dari PT Beronica yang beralamat di Jalan Bandung - Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Besaran pajak perusahaan yang dimiliki Lee sebesar Rp 2 miliar per bulan.
Dalam proses persidangan, kata Dodi, terpidana Lee Gil Woo sudah lebih dahulu menitipkan uang dendanya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kabupaten Bandung.
Kejati Jabar setorkan uang denda milik terpidana perkara faktur pajak fiktif Lee Gil Woo, warga Korea Selatan, ke kas negara. Sebegini banyaknya.
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Perdana 6,16 Ton Katsuobushi ke Korea Selatan
- Heart Pictures Produksi Film Perdana, Syuting di Korea Selatan
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista