Kejati Jabar Setorkan Uang Denda Lee Gil Woo ke Kas Negara, Sebegini Banyaknya
Jumat, 03 Desember 2021 – 16:29 WIB
"Uang yang disimpan dalam rekening penitipan perkara, selanjutnya dieksekusi ke kas negara," ujar Dodi. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar setorkan uang denda milik terpidana perkara faktur pajak fiktif Lee Gil Woo, warga Korea Selatan, ke kas negara. Sebegini banyaknya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Perdana 6,16 Ton Katsuobushi ke Korea Selatan
- Heart Pictures Produksi Film Perdana, Syuting di Korea Selatan
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista