Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Senin (15/7).
Kejati menahan Arsan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juni 2024 lalu.
Arsan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas IA Bandung atau Kebon Waru demi kepentingan penyidikan.
"Saudara (AL) ditahan selama 20 hari terhitung dari 15 Juli sampai 3 Agustus di Rutan Klas I Bandung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto seusai penangkapan di Kejati Jabar.
Sebelum ditahan, Arsan Latif terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Pemeriksaan ini seusai Arsan ditetapkan sebagai tersangka.
Arsan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 20.29 WIB. Seusai pemeriksaan, Arsan tampak mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol dan didampingi oleh petugas Kejati Jabar.
Arsan pun irit berbicara kepada awak media. Dia hanya mengatakan dalam pemeriksaan ini didampingi pengacara. "Iya, iya (didampingi pengacara)," katanya singkat.
Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, Rabu (5/6), sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.
Kejati Jabar resmi menahan eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih.
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK