Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan
jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Pada 12 Juli 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik Polda Jabar tertanggal 8 Juli surat tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat (19/7).
Cahya mengatakan pihaknya akan membuat nota pendapat, kemudian akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.
Sebelumnya, pada hari Senin (8/7) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Pegi Setiawan.
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- KPK Hentikan Penyidikan untuk Pengusaha Sawit Ini
- Kuasa Hukum Mangkir, Kasus Dugaan Ibu Palsukan Tanda Tangan Ditunda
- Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
- Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan