Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan

Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan
Arsip - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (kanan) saat menerima berkas perkara kasus Vina Cirebon dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar (kiri) di Kantor Kajati Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. (Antara/jpnn)


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Pegi Setiawan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News