Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan
Jumat, 19 Juli 2024 – 22:21 WIB
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. (Antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Pegi Setiawan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- KPK Hentikan Penyidikan untuk Pengusaha Sawit Ini
- Kuasa Hukum Mangkir, Kasus Dugaan Ibu Palsukan Tanda Tangan Ditunda
- Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
- Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan