Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan
Jumat, 19 Juli 2024 – 22:21 WIB

Arsip - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (kanan) saat menerima berkas perkara kasus Vina Cirebon dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar (kiri) di Kantor Kajati Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan.
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. (Antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Pegi Setiawan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Yayasan Margasatwa Tak Terima Bandung Zoo Disita Kejati Jabar
- Begini Nasib Kebun Binatang Bandung Seusai Disita Kejaksaan
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Kejaksaan: Status Hukum Terdakwa Dago Elos yang Meninggal di Penjara Bakal Digugurkan
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan