Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat
jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Berkas perkara Pegi Setiawan diantar langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Pelimpahan berkas itu terkait perkara pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016.
Pantauan JPNN, berkas perkara yang dibawa penyidik terlihat sangat tebal dalam satu bundel dengan cover berwarna merah.
Berkas perkara tersangka pembunuhan Vina Cirebon diterima langsung oleh petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kasipenkum Kejati Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah diserahkan ke kejaksaan, jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas selama 14 hari kerja.
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP," kata Cahya ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).
"Dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirimkan tadi," lanjutnya.
Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas perkara tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?