Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat
Menurut Cahya, apabila jaksa peneliti menemukan adanya ketidaklengkapan berkas dalam pemeriksaan, maka berkasnya akan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi.
Bila sudah lengkap, Kejaksaan akan menerbitkan P-21 dan segera menerima pelimpahan barang bukti dan juga tersangka.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik kalau berkas belum lengkap," ujarnya.
"Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kami akan menerima tersangka dan barang bukti," sambungnya.
Cahya menuturkan, total ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Pegi Setiawan.
"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik dari ditreskrimum sudah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar.
"Saya sampaikan terkait penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas," kata Jules.
Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas perkara tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Massa Aksi Soroti Kinerja Lembaga Kejaksaan, Pakai Frasa Jago Pencitraan
- Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih
- Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan Buat Kejaksaan Superpower Tak Bisa Dikontrol
- 3 Anggota Geng Motor Terbukti Membunuh Andika, Divonis 12 Tahun Penjara