Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna

Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam ekspose kasus kekerasan seksual dengan tersangka Dokter Priguna Anugerah, di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama.

SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat diserahkan pada tanggal 26 Maret 2025.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual.

“Untuk kasus dokter residen atas nama tersangka PAP (Priguna Anugerah Pratama), Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025,” kata Cahya dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Cahya menuturkan, dalam proses hukum pelaku, pihaknya telah menunjuk empat orang jaksa. Adapun saat ini kasus masih dalam penyelidikan polisi dan berkas belum dilimpahkan.

“Terkait hal tersebut Kejati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Priguna dengan bejatnya memerkosa tiga orang yang merupakan keluarga pasien dan pasien yang sedang berobat di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Kejati Jabar menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara pemerkosaan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News