Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat diserahkan pada tanggal 26 Maret 2025.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka Priguna dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual.
“Untuk kasus dokter residen atas nama tersangka PAP (Priguna Anugerah Pratama), Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025,” kata Cahya dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Cahya menuturkan, dalam proses hukum pelaku, pihaknya telah menunjuk empat orang jaksa. Adapun saat ini kasus masih dalam penyelidikan polisi dan berkas belum dilimpahkan.
“Terkait hal tersebut Kejati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Priguna dengan bejatnya memerkosa tiga orang yang merupakan keluarga pasien dan pasien yang sedang berobat di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.
Kejati Jabar menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara pemerkosaan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Ustaz Adi Hidayat Gemetar Mengomentari Kasus Dokter Priguna
- Pak Terawan Utus Orang Kepercayaannya Pantau Kasus dr. Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri