Kejati Jambi Bakal Diadukan ke DPR
Dianggap Tebang Pilih Tangani Korupsi Damkar di Batanghari
Senin, 14 Mei 2012 – 03:49 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan diadukan ke Komisi III DPR yang membidangi hukum. Pasalnya, Kejati Jambi dianggap tebang pilih dalam menangani dugaan korupsi proyek mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kabupaten Batanghari.
Ketua LSM Peduli Bangsa Jambi, Eli Zukri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (12/5), mengatakan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi damkar di Kabupaten Batanghari, hanya level Kepala Dinas Perkotaan saja yang dijerat kejaksaan. Sementara Bupati Batanghari Abdul Fatah yang jelas-jelas meneken surat pengadaan proyek damkar, justru dibiarkan melenggang.
Baca Juga:
“Kenapa Bupati Batanghari, Abdul Fatah sampai sekarang masih dibiarkan, sementara stafnya di dinas perkotaan kabupaten saja yang dijadikan tersangka,” ujar Eli Zukri.
Dipaparkannya, Abdul Fatah selaku Bupati Batanghari pernah meneken surat bernomor 2P.13.2.04.005 tentang pengadaan mobil Pemadam Kebakaran Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari. Tak hanya itu, kata Eli, Bupati Abdul Fatah juga meneken Surat Perjanjian Pemborong/Kontrak Bidang Pengadaan barang bernomor 050/05/SPK/2004.
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan diadukan ke Komisi III DPR yang membidangi hukum. Pasalnya, Kejati Jambi dianggap tebang pilih dalam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, 3 Tuntutan Demo Honorer Terungkap, Info Penting PPPK 2024 Muncul
- Kamera Wartawan Dirampas Saat Meliput Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur
- DKPP Bantul: PMK pada Hewan Ternak Tak Menular ke Manusia
- TNI AL Dikerahkan Untuk Cari Buaya yang Lepas dari Penangkaran di Pulau Bulan
- ESQ Corp Dorong Efisiensi SDM di Malaysia dengan AI Talent Management
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah