Kejati Jambi Bakal Diadukan ke DPR
Dianggap Tebang Pilih Tangani Korupsi Damkar di Batanghari
Senin, 14 Mei 2012 – 03:49 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan diadukan ke Komisi III DPR yang membidangi hukum. Pasalnya, Kejati Jambi dianggap tebang pilih dalam menangani dugaan korupsi proyek mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kabupaten Batanghari.
Ketua LSM Peduli Bangsa Jambi, Eli Zukri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (12/5), mengatakan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi damkar di Kabupaten Batanghari, hanya level Kepala Dinas Perkotaan saja yang dijerat kejaksaan. Sementara Bupati Batanghari Abdul Fatah yang jelas-jelas meneken surat pengadaan proyek damkar, justru dibiarkan melenggang.
Baca Juga:
“Kenapa Bupati Batanghari, Abdul Fatah sampai sekarang masih dibiarkan, sementara stafnya di dinas perkotaan kabupaten saja yang dijadikan tersangka,” ujar Eli Zukri.
Dipaparkannya, Abdul Fatah selaku Bupati Batanghari pernah meneken surat bernomor 2P.13.2.04.005 tentang pengadaan mobil Pemadam Kebakaran Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari. Tak hanya itu, kata Eli, Bupati Abdul Fatah juga meneken Surat Perjanjian Pemborong/Kontrak Bidang Pengadaan barang bernomor 050/05/SPK/2004.
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan diadukan ke Komisi III DPR yang membidangi hukum. Pasalnya, Kejati Jambi dianggap tebang pilih dalam
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad