Kejati Jambi Bakal Diadukan ke DPR
Dianggap Tebang Pilih Tangani Korupsi Damkar di Batanghari
Senin, 14 Mei 2012 – 03:49 WIB
Menurut Eli, perkiraan kerugian negara dalam dugaan korupsi itu mencapai Rp 1,19 miliar. Namun Kejati Jambi selalu berkelit bahwa pemeriksaan atas Abdul Fatah harus menunggu izin dari Presiden.
"Anehnya saat kami meminta Kejati menunjukan surat permohonan ijin kepada presiden, mereka tidak mau menunjukannya pada kami. Kami mengingatkan Kejati Jambi untuk tidak bermain mata soal ini," ucapnya.
Untuk itu, Eli akan membawa persoalan itu ke Komisi II DPR. "Kami berharap DPR maupun Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti persoalan ini," harap Eli.(jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan diadukan ke Komisi III DPR yang membidangi hukum. Pasalnya, Kejati Jambi dianggap tebang pilih dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Merupakan Bentuk Nyata dari Pengabdian TNI AL
- Pemerintah Akan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan Pada Pekan Ini, Bakal Libur?
- AKAR Minta Pemerintah Lakukan Hal dalam Program Ketahanan Pangan dan Energi
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak