Kejati Jangan Hanya Bermain Opini
jpnn.com - SURABAYA - Tim Advokat Kadin Jatim Moh Maruf Syah meminta agar penanganan perkara dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka harus dibawa ke koridor hukum. Dia juga berharap para aparat penegak hukum bersandar pada koridor hukum. Bukan bermain opini.
Hal itu disampaikan Maruf dalam diskusi Editors Club yang digelar di Surabaya, Selasa (24/5). Diskusi tersebut diikuti oleh sejumlah pimpinan media dan Tim Advokat Kadin Jatim.
"Mari jangan hanya bermain opini yang tidak esensi hukum. Kejaksaan Tinggi Jatim semestinya patuh pada putusan pengadilan, itu baru dikatakan jaksa patuh pada hukum. Mari biarkan hukum yang menang, bukan kekuasaan," ujar Maruf Syah.
Maruf menyatakan hal itu merujuk pada pernyataan Kejati Jatim yang selalu menyatakan akan terus menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.
Kata dia, dalam sejumlah kesempatan, pihak Kejati Jatim menyatakan akan menerbitkan hingga 100 sprindik untuk La Nyalla meski sudah dipatahkan berkali-kali di sidang praperadilan.
Bahkan, Kejati Jatim "menantang" setiap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memimpin sidang praperadilan secara bergiliran.
"Pernyataan aparat penegak hukum itu kan sudah berada di luar koridor hukum. Opini dan emosi yang bermain. Padahal, sudah ada lima putusan pengadilan, termasuk praperadilan tanggal 23 Mei 2016 kemarin, yang pada intinya menyatakan La Nyalla tidak termasuk sebagai peserta dalam perkara dana hibah Kadin Jatim dan perkara ini juga tidak bisa disidik kembali," kata Maruf.
SURABAYA - Tim Advokat Kadin Jatim Moh Maruf Syah meminta agar penanganan perkara dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom