Kejati Jangan Hanya Bermain Opini
Rabu, 25 Mei 2016 – 05:31 WIB

Tersangka korupsi dana hibah kadin Jatim. FOTO: DOK JAWA POS GROUP2W
Sudah ada tiga putusan praperadilan yang membatalkan penerbitan sprindik tersebut, yaitu putusan pengadilan tanggal 7 Maret, 22 April, dan 23 Mei 2016. Namun, Kejati Jatim dalam berbagai pernyataannya tetap akan menerbitkan sprindik baru terhadap perkara yang sama. (*)
SURABAYA - Tim Advokat Kadin Jatim Moh Maruf Syah meminta agar penanganan perkara dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron