Kejati Jangan Hanya Bermain Opini
Rabu, 25 Mei 2016 – 05:31 WIB
Sudah ada tiga putusan praperadilan yang membatalkan penerbitan sprindik tersebut, yaitu putusan pengadilan tanggal 7 Maret, 22 April, dan 23 Mei 2016. Namun, Kejati Jatim dalam berbagai pernyataannya tetap akan menerbitkan sprindik baru terhadap perkara yang sama. (*)
SURABAYA - Tim Advokat Kadin Jatim Moh Maruf Syah meminta agar penanganan perkara dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi