Kejati Jateng Pastikan Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi
jpnn.com, SEMARANG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah (Jateng) Bambang Tejo menyebut sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono (AH) telah ditolak.
Agus merupakan salah satu tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam sidang yang digelar Rabu (28/12), hakim tunggal Rochmat memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan.
Penolakan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg.
Adapun pokok putusannya, memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya menyatakan sah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print – 09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
"Kemudian surat penetapan tersangka nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, teranggal 25 Oktober
2022 atas nama tersangka AH," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima, Rabu.
Berdasarkan putusan tersebut, Agus Hartono tetap menjadi tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit di salah satu bank pemerintah.
"Sesuai dengan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar," ujar Bambang.
Kejati Jateng memastikan Agus Hartono tetap berstatus tersangka kasus korupsi setelah praperadilan yang diajukan ditolak.
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong