Kejati Jateng Pastikan Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Dia menyebut bahwa dalam penolakan gugatan praperadilan itu, hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum.
"Mulai dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan," kata Bambang.
Selain itu, penyidik juga sudah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua PN Semarang, memiliki keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara.
“Maka penetapan tersangka terhadap AH dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen maka sah menurut hukum," kata dia.
Saat ini, tersangka AH sudah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang setelah sebelumnya ditangkap di Bandara Ahmad Yani pada Kamis (22/12) lalu. (cuy/jpnn)
Kejati Jateng memastikan Agus Hartono tetap berstatus tersangka kasus korupsi setelah praperadilan yang diajukan ditolak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap