Kejati Jateng Pastikan Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi
Dia menyebut bahwa dalam penolakan gugatan praperadilan itu, hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum.
"Mulai dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan," kata Bambang.
Selain itu, penyidik juga sudah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua PN Semarang, memiliki keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara.
“Maka penetapan tersangka terhadap AH dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen maka sah menurut hukum," kata dia.
Saat ini, tersangka AH sudah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang setelah sebelumnya ditangkap di Bandara Ahmad Yani pada Kamis (22/12) lalu. (cuy/jpnn)
Kejati Jateng memastikan Agus Hartono tetap berstatus tersangka kasus korupsi setelah praperadilan yang diajukan ditolak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP