Kejati Jateng Pastikan Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Kejati Jateng Pastikan Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi
Tim hukum Kejati Jateng ketika di Pengadilan Negeri Semarang. Dok Penkum Kejati Jateng.

Dia menyebut bahwa dalam penolakan gugatan praperadilan itu, hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum.

"Mulai dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan," kata Bambang.

Selain itu, penyidik juga sudah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua PN Semarang, memiliki keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara.

“Maka penetapan tersangka terhadap AH dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen maka sah menurut hukum," kata dia.

Saat ini, tersangka AH sudah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang setelah sebelumnya ditangkap di Bandara Ahmad Yani pada Kamis (22/12) lalu. (cuy/jpnn)


Kejati Jateng memastikan Agus Hartono tetap berstatus tersangka kasus korupsi setelah praperadilan yang diajukan ditolak.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News