Kejati Jatim Ajukan Saksi Penyidik Sendiri dalam Kasus La Nyalla
Kamis, 19 Mei 2016 – 20:11 WIB
Dalam sidang, hakim Mangapul memang menanyakan ke penyidik, ”Setelah Sprindik tanggal 12 April 2016, sebelum lahir surat penetapan tersangka pada 12 April 2016 juga, tindakan penyidikan apa yang Saudara lakukan dalam rentang waktu itu?”
Lalu dijawab oleh penyidik bernama Andri, ”Administrasi di kami, penetapan tersangka dulu Yang Mulia, baru keluar terbit Sprindik atas nama tersangka.” (jpnn)
SURABAYA – Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara dana hibah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat