Kejati Jatim Dianggap Tetapkan Tersangka di Luar Koridor Hukum
jpnn.com - SURABAYA - Setelah mengalami penundaan pada Rabu (4/5), sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/5).
Penudaan pada pekan kemarin terjadi lantaran Kejaksaan Tinggi Jatim sebagai termohon mangkir dari panggilan pengadilan.
Tim Advokat Kadin Jatim Fahmi H. Bachmid mengatakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka berulang kali di luar koridor kepentingan hukum. Pasalnya, Kejati Jatim mengingkari putusan pengadilan terhadap perkara dana hibah Kadin Jatim yang menyatakan perkara tersebut tak dapat disidik kembali.
Sudah ada dua putusan pengadilan, yaitu pengadilan pidana pada 18 Desember 2015 dan dua putusan pengadilan praperadilan masing-masing pada 7 Maret 2016 dan 12 April 2016.
”Jelas dinyatakan dalam pertimbangan putusan dua praperadilan sebelumnya bahwa perkara terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim, termasuk untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012, harus dihentikan. Kenyataannya, Kejati Jatim tidak mematuhi putusan pengadilan. Kalau bicara koridor hukum kan semestinya patuh. Jadi penetapan tersangka La Nyalla ini sudah di luar kepentingan hukum, ada udang di balik batu alias ada kepentingan di luar hukum yang sedang memain-mainkan hukum,” kata Fahmi.
Indikasi bahwa langkah Kejati Jatim sudah di luar kepentingan hukum juga tampak dalam manuver dan pernyataan pihak Kejati Jatim yang sangat tendensius. Ketika Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang gugatan praperadilan pada 12 April 2016 menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah dan perkara dana hibah Kadin Jatim harus dihentikan, hanya berselang beberapa jam Kejati Jatim langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dan menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.
”Di media, Kejati Jatim dengan arogan menyatakan akan menerbitkan 50 bahkan 100 sprindik baru. Mereka terus mengejar target dengan melawan putusan pengadilan dan semua fakta hukum yang ada, seperti sudah tidak adanya kerugian negara dan tidak adanya unsur penyertaan La Nyalla dalam perkara ini sesuai konteks pasal 55 KUHP,” ujar Fahmi.
Fahmi lantas mengutip salah satu poin dalam pertimbangan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 19/Pra-Per/2016/PN. Sby tanggal 12 April 2016 lalu. ”Ini saya bacakan redaksionalnya ya biar publik tahu. Di halaman 111 putusan sidang di PN Surabaya itu, ’Penyelidikan dan penyidikan yang kedua kalinya atas dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kadin Jawa Timur adalah tidak relevan dan tidak mungkin lagi untuk dibuka kembali’. Pada putusan tersebut juga jelas dinyatakan bahwa menurut hukum Termohon harus menghentikan perkara aquo,” terang Fahmi.
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?