Kejati Jatim Dianggap Tetapkan Tersangka di Luar Koridor Hukum

Kejati Jatim Dianggap Tetapkan Tersangka di Luar Koridor Hukum
La Nyalla Mattalitti. Foto: Radar Surabaya

Dia menambahkan, hal yang sama juga secara tegas dinyatakan dalam putusan praperadilan Nomor 11/Pra.Per/2016/PN.Sby tertanggal 7 Maret 2016. ”Saya bacakan lagi persis pada putusan halaman 76 bahwa, ’termohon harus menghentikan penyidikan perkara aquo.’ Tapi apa yang terjadi publik bisa tahu bahwa Kejati Jatim sebagai penegak hukum justru tidak mematuhi putusan hukum,” tegas Fahmi.

Demikian pula soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan ke La Nyalla, menurut Fahmi, sama sekali tidak mendasar. Pasalnya, dalam surat dakwaan perkara ini pada tahun 2015 lalu sama sekali dinyatakan tidak ada unsur penyertaan terhadap La Nyalla, dalam perkara ini. 

Perkara itu kemudian telah berkekuatan hukum tetap di mana sesuai Putusan Pengadilan Tipikor 125/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Sby pada 18 Desember 2015, hanya dua pengurus Kadin Jatim yang dinyatakan bersalah dan telah/sedang menjalani hukuman, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

”Dalam putusan praperadilan sebelumnya sudah dijelaskan soal unsur penyertaan ini. Saya bacakan sepenuhnya biar publik tahu. Pada halaman 109-110 putusan praperadilan 12 April dinyatakan bahwa, ’Pemohon (La Nyalla) tidak ikut dan tidak ada penyertaan (delneming) dalam konteks pasal 55 KUH Pidana’,” ujar Fahmi mengutip hasil putusan pengadilan.

Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanudin menambahkan, secara prosedur hukum acara pidana, penetapan tersangka La Nyalla juga tidak sah karena dia belum pernah diperiksa sebelumnya sebagai calon tersangka.  Sprindik dan surat penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal bersamaan, yaitu masing-masing 12 April dan 26 April 2016. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tahun 2014 menyatakan bahwa penetapan tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

”Masalah ini sebenarnya juga sudah disampaikan dalam gugatan praperadilan sebelumnya, dan pengadilan mengabulkan gugatan kami. Jadi, baik secara formil maupun materiil, penetapan tersangka dan penyidikan kembali perkara ini sama sekali tidak sah,” imbuh Amir.

Amir menambahkan, gugatan praperadilan ini dilakukan oleh anak dari La Nyalla, yaitu Ali Affandi. Affandi adalah pihak yang mempunyai kepentingan dengan kepastian hukum ayahnya.

Permohonan gugatan oleh Affandi sah karena Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pihak ketiga yang mempunyai kepentingan berhak menjadi pemohon dan subyek praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News