Kejati Jatim Dituding Tabrak HAM dalam Perkara La Nyalla
jpnn.com - SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan perkara dana hibah Kadin Jatim. Hal itu diungkap saksi ahli Dr Nur Azis Sahid, seorang pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Menurut Nur Azis, penetapan tersangka berulang kali terhadap Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dilakukan justru saat pengadilan menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tidak bisa disidik lagi.
Hukum acara pidana, kata Nur Azis hadir dengan tujuan, pertama, membatasi otoritas hukum yaitu negara beserta aparat hukumnya agar tidak melakukan kesewenang-wenangan. Otoritas hukum perlu dibatasi karena mereka mempunyai instrumen yang bisa digunakan untuk melakukan pemaksaan. Kedua, melindungi warga sipil dari potensi mengalami kesewenang-wenangan dari aparat hukum, sehingga warga sipil terlindungi HAM-nya.
”Hukum acara pidana dan hukum pidana materiil bersandar pada hal yang sama, yaitu HAM. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan hingga eksekusi, HAM selalu melekat pada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Ketika misalnya, ada seseorang berulang kali ditetapkan sebagai tersangka, yang di sisi lain pengadilan menyatakan perkara yang menyangkut tersangka itu tak dapat dilanjutkan, tentu ada potensi pelanggaran HAM, termasuk hak mendapat perlakuan hukum yang adil dan kepastian hukum sesuai yang diatur dalam UU HAM,” ujarnya.
Nur Aziz menambahkan, putusan pengadilan semestinya dipatuhi oleh semua pihak, karena putusan pengadilan berlaku untuk semua dan harus dianggap benar. Oleh karena itu, apabila ada pihak dalam hal ini termohon (Kejati Jatim) tidak mematuhi putusan pengadilan, tentu itu menjadi preseden buruk penegakan hukum di Tanah Air. ”Pihak yang tidak patuh pada hukum, dalam hal ini patuh pada putusan pengadilan, berarti meremehkan martabat dan kewibawaan hakim, martabat dan kewibawaan pengadilan,” kata Nur Azis.
Sementara tim advokat Kadin Jatim Sumarso yang dikonfirmasi seusai sidang mengatakan, sebenarnya sudah ada empat putusan pengadilan terkait perkara dana hibah Kadin Jatim, yaitu dua pengadilan pidana pada 18 Desember 2015 dan dua putusan pengadilan praperadilan masing-masing pada 7 Maret 2016 dan 12 April 2016.
Inti dari putusan-putusan pengadilan tersebut adalah La Nyalla tidak ikut serta (deelneming) dalam konteks pasal 55 KUHP, sudah tak ada kerugian negara dalam perkara ini, dan perkara dana hibah Kadin Jatim tak dapat disidik kembali.
”Sudah jelas dalam putusan pengadilan, bahwa La Nyalla tidak ikut serta dalam perkara ini, sudah tak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan dan dibebankan tanggung jawabnya kepada terpidana pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sesuai putusan pengadilan 18 Desember 2015. Lalu, hakim juga menyatakan bahwa perkara ini tak dapat disidik kembali karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum sesuai putusan sidang praperadilan tanggal 7 Maret dan 12 April 2016. Sudah gamblang. Biar publik menilai ada tendensi apa terhadap Pak La Nyalla kok Kejati Jatim sampai berani melawan putusan pengadilan,” kata Sumarso.
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan perkara dana hibah Kadin Jatim.
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan