Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
Jumat, 22 November 2024 – 18:24 WIB

Ilustrasi borgol untuk tersangka yang ditangkap polisi. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperpanjang masa penahanan tersangka mantan notaris terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam PPJB Nomor 144 tersebut objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar.
Sedangkan pembayaran kedua belum terlaksana hingga WS ditetapkan sebagai tersangka. (gir/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperpanjang masa penahanan tersangka mantan notaris terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
- Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal