Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris

Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
Ilustrasi borgol untuk tersangka yang ditangkap polisi. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperpanjang masa penahanan tersangka mantan notaris terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam PPJB Nomor 144 tersebut objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar.

Sedangkan pembayaran kedua belum terlaksana hingga WS ditetapkan sebagai tersangka. (gir/jpnn)


Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperpanjang masa penahanan tersangka mantan notaris terkait dugaan penipuan dan penggelapan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News