Kejati Jatim Siap Garap La Nyalla Mattalitti Lagi
jpnn.com - SURABAYA- Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (31/3). Saat itu, La Nyalla didampingi tim pengacara yang diketuai Ahmad Riyadh.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Tim Nasional itu ditanya berbagai hal terkait penggunaan dana hibah dari Kadin Jatim. Mulai program, penentuan bantuan dana hibah hingga penggunaannya. Penyidik juga menanyakan alur dana dan pendelegasian wewenang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febrie Adriansyah menolak membeberkan hasil pemeriksaan. Menurut Febrie, hasil pemeriksaan akan dievaluasi untuk dilihat kekurangannya. ”Kalau masih dianggap kurang, nanti penyidik memanggil lagi,” terang Febrie pada Jawa Pos (induk JPNN).
Di sisi lain, La Nyalla ternyata menandatangani laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bermasalah itu. Namun, Nyalla mengaku tidak tahu bahwa dana tersebut disalahgunakan. Dia berdalih, kesalahan itu merupakan tanggung jawab anak buahnya.
Mereka adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Waketum Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring. Dua orang itu terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke kadin.
Nyalla mengakui, dana hibah tersebut dikucurkan pemprov kepada Kadin setelah dirinya menandatangani kerja sama dengan Gubernur Soekarwo. Namun, penggunaan dana tersebut didelegasikan kepada Waketum Kadin. ”Saya serahkan tanggung jawabnya,” tegas Nyalla. (eko/oni/jos/jpnn)
SURABAYA- Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (31/3). Saat itu, La
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar