Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal
Senin, 28 Oktober 2024 – 00:01 WIB

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Menyusul terbongkarnya dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.
"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," kata dia. (antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Jatim mengupayakan peninjauan kembali agar Ronald Tannur dapat hukuman yang setimpal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya