Kejati Kalbar Gulung 2 Anggota Dewan Terkait Korupsi Rumah Ibadah
Sementara itu, tahap II, dana sebesar Rp 59,8 juta barulah ditransfer ke Rekening Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GpdI) Jemaat Eben Heazer Dusun Belungai.
Taliwindo melanjutkan setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta, kepada TM Rp 19.800.000, dan kepada JM Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.
“Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” tutup Taliwindo.
Atas perbuatan tersebut, kejaksaan menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 Ayat Ayat 1 dan Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (arf/prokal.co)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dua anggota dewan, seorang pengurus gereja, dan pegawai sipil negera resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Sintang, Kalbar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
- Oknum ASN Pemprov Kalbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Waterfront Sambas
- 3 Tersangka Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Dijebloskan ke Tahanan
- Kejati Kalbar Raih Penghargaan atas Prestasi ini
- Masyhudi Apresiasi Prestasi Luar biasa 200 Orang Penyandang Disabilitas
- Terpidana Herry Suhardiyansyah Ditangkap Kejati Kalbar, Ini Kasusnya