Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Mashudi menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka yakni pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak.
Menurutnya, ketika mempunyai alat bukti yang kuat, maka pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Kami secepatnya menyelesaikan perkara sehingga para tersangka bisa mempunyai kepastian hukum atau kasus tidak 'menggantung'," ungkap dia.
Lebih lanjut Mashudi menjelaskan pihaknya juga menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017.
Adapum total anggaran Rp 11 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 236 juta.
Dana yang berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka Rp 270 juta.
"Mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depannya, kemudian penyidik akan menyelesaikan proses penyidikannya hingga proses pemberkasan, kalau sudah lengkap maka bisa secepatnya dimajukan ke pengadilan," ujarnya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni masing-masing berinisial M, ES dan HM.
Lima tersangka yang ditahan Kejati Kalbar berasal dari dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang.
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP