Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Selasa, 16 Februari 2021 – 05:02 WIB
"Kelima tersangka diancam Pasal 2 dan 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Lima tersangka yang ditahan Kejati Kalbar berasal dari dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP