Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Selasa, 16 Februari 2021 – 05:02 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, secara resmi menahan lima tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang, Kalbar. (Foto Jessica HW)
"Kelima tersangka diancam Pasal 2 dan 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Lima tersangka yang ditahan Kejati Kalbar berasal dari dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani