Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, secara resmi menahan lima tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang, Kalbar. (Foto Jessica HW)

"Kelima tersangka diancam Pasal 2 dan 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)

Lima tersangka yang ditahan Kejati Kalbar berasal dari dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News