Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Penerimaan Pajak Daerah 

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Penerimaan Pajak Daerah 
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan GL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan, pada Badan Pendapatan Daerah Kalbar tahun 2017 hingga 2020. (Foto ANTARA/Jessica HW)

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen bersama antara Kejati Kalbar dan Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar," ujarnya.

Dia menambahkan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,5 miliar. 

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL dan terus berlangsung sehingga ada kemungkinan masih akan berkembang," katanya.

Menurut Masyhudi, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak apabila penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.  Masyhudi menjelaskan penyidik telah memeriksa lima saksi, salah satunya dari PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero). (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kejati Kalbar menahan seorang tersangka korupsi penerimaan pajak daerah, Selasa (18/1). Kejati masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada tersangka ini saja.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News