Kejati Kalimantan Timur Usut Dugaan Korupsi di Kutim

Kejati Kalimantan Timur Usut Dugaan Korupsi di Kutim
Kejaksaan Tinggi Kaltim tengah mengusut dugaan korupsi yang ada di wilayah Kutai Timur. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyelidiki sejumlah perkara dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Assisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Romulus Haholongan menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kutai Timur.

"Kami belum menetapkan tersangka. Saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami sudah periksa di antaranya pihak eksekutif," kata Romulus ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/11).

Adapun perkara korupsi yang dibidik yakni, dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana hibah pada tahun 2010.

Kemudian dugaan penyalahgunaan dana perkemahan dan pembangunan sirkuit. Ketiga dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan dalam penggunaan pengembalian dari kas negara ke kas daerah Kutim senilai Rp 342 miliar.

Keempat temuan hasil audit BPK yang menyimpulkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanan APBD Pemkab Kutim yang diperkirakan telah merugikan negara Rp 168 miliar.

Lalu yang kelima dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dalam APBD Kutim 2016.

Oleh karena masih penyidikan, Romulus belum menyampaikan nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tengah mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Kutim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News