Kejati Kalsel tak Hentikan Kasus Gratifikasi Walikota Banjarmasin

Kejati Kalsel tak Hentikan Kasus Gratifikasi Walikota Banjarmasin
Kejati Kalsel tak Hentikan Kasus Gratifikasi Walikota Banjarmasin

jpnn.com - BANJARMASIN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Nasruddien menyatakan bahwa kasus gratifikasi yang melibatkan dua tokoh di Kalsel yakni Walikota Banjarmasin H Muhidin dan mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah tidak akan dihentikan.

“Untuk berkas gratifikasi yang melibatkan H Muhiddin dan Aad tidak ada wacana untuk dihentikan. Saat ini jaksa masih minta petunjuk tambahan untuk pembuktian isi berkas tersebut, sesuai dengan hasil supervisi KPK dan kejaksaan," ungkap Nasruddien seperti diberitakan Radar Banjarmasin (JPNN Grup).

Disebutkan, kejaksaan bersama KPK dan pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi. “Kalau semua bukti sudah dipenuhi dan kalau memang berkasnya sudah bisa dinyatakan lengkap maka akan kita nyatakan lengkap,” tegas Nashruddien.

Di bagian lain, Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Lukas Akbar Abrari, mengatakan bahwa petunjuk dari kejaksaan mengenai saksi ahli itu sudah dilengkapi oleh pihaknya. Dalam waktu dekat ini, berkas perkara akan diserahkan kembali kepada pihak kejaksaan. “Mengenai petunjuk dari pihak kejaksaan sudah kita penuhi dan berkas akan segera kita limpahkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, berkas kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan H Muhiddin dan  Adriansyah alias Aad mantan Bupati Tanah Laut, yang ditangani pihak kepolisian sudah empat kali diserahkan ke Kejati Kalsel sejak tahun 2010 lalu. Namun selam itu, kejaksaan menilai berkas tidak lengkap. Akibatnya, berkas perkara tersebut bolak-balik antara penyidik Polda Kalsel dan aparat kejaksaan.

Dalam kasus ini, awalnya yang menangani pihak Polda Kalsel, kemudian diambil alih pihak Mabes Polri. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan adanya dugaan terkait pengurusan Kuasa Pertambangan (KP) milik H Muhidin di wilayah Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyerahan uang Rp3 miliar dan Rp 2 miliar dari H Muhidin kepada Adriansyah terkait tapal batas, yang di sana terdapat Kuasa Pertambangan (KP) milik H Muhidin.(gmp/fuz/jpnn)


BANJARMASIN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Nasruddien menyatakan bahwa kasus gratifikasi yang melibatkan dua tokoh di Kalsel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News