Kejati Kaltim Bidik Nurdin Halid
Kamis, 10 Maret 2011 – 18:27 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kaltim akan memerika Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid (NH). Rencana pemanggilan itu terkait dengan korupsi APBD Kota Samarinda senilai Rp 1, 78 miliar tahun 2008. Fakta persidangan, nama NH disebut-sebut menerima aliran dana senilai Rp 100 juta sehingga terjadi kerugian negara. Faried menagtakan yang akan didalami jaksa adalah keterangan Aidil terhadap adanya aliran dana ke NH. Namun langkah itu baru bisa dilakukan kata dia, jika salinan putusan yang menjatuhkan hukuman setahun pada Aidil sudah diterima. "Kurang tahu, nanti saya tanya ke Kajari Samarinda," jawab mantan Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Kepala Kejati Kaltim, Faried Harianto mengatakan pemanggilan NH akan dilakukan setelah kisruh PSSI reda. "Tunggu urusan PSSI selesai, kita nggak mau diintervensi," kata Faried, saat mendatangi ruang wartawan Kejaksaan Agung, Kamis (10/3).
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus korupsi APBD Samarinda, hakim Pengadilan Negeri Samarinda memvonis mantan Manager Persisam Aidil Fitri satu tahun penjara. Aidil secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kaltim akan memerika Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid (NH). Rencana pemanggilan itu terkait dengan korupsi APBD Kota Samarinda
BERITA TERKAIT
- MotoGP 2025: Alex Marquez Sudah Siap Beraksi Bersama Gresini Racing
- Kesan Gervane Kastaneer Seusai Debut di Persib Bandung, Singgung Bobotoh
- Gagal di Malaysia dan India, Gregoria Mariska Buka Harapan di Indonesia Masters 2025
- Persija Vs Persita: Macan Kemayoran Incar Kemenangan ke-101
- Persib Petik Pelajaran Seusai Telan Kekalahan Perdana, Bojan Hodak: Bebas dari Tekanan
- Gresini Racing Pamerkan Livery untuk MotoGP 2025, Ada Nuansa Baru