Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
Rabu, 07 Juli 2010 – 11:42 WIB

Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
SAMARINDA - Indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan 120 unit rumah transimigrasi di Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), semakin kuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menaikkan status perkara tersebut, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, sudah ada beberapa nama yang dibidik sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH didampingi jaksa penyidik, Eko Nugroho SH mengatakan, proyek tersebut didanai APBD Kutim tahun 2008 sebesar Rp 3,6 miliar. “Kami temukan bukti yang menguatkan, bahwa proyek itu tidak dikerjakan sesuai bestek,” kata Baringin.
Atas penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, penyidik yakin hal itu menimbulkan kerugian negara. Namun, jumlah kerugian negara yang dimaksud belum diketahui. “Kerugian negara belum dihitung. Kasus ini kan baru naik ke dik (penyidikan, Red.),” tandasnya.
Lantas, bagaimana dengan lahan proyek yang sempat disebut-sebut bermasalah" Menurut Baringin, sejauh ini pihaknya baru mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan 120 unit rumah untuk warga transmigirasi di Bengalon. Sebab, laporan indikasi penyimpangan terjadi pada pelaksanaan proyek. Bukan pada proses pengadaan lahannya.
SAMARINDA - Indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan 120 unit rumah transimigrasi di Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), semakin
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang