Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
Rabu, 07 Juli 2010 – 11:42 WIB
Sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini, di antaranya Kepala Dinas Transmigrasi Kutim Asrul Anwarsyah dan manajemen CV Abdi Luhur sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut. Menurut Baringin, kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Kemudian, diambil alih Kejati karena prosesnya di Kejari tidak berkembang.
Soal calon tersangka yang dibidik, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi. “Hasil-hasil pemeriksaan kami akan sinkronkan dulu, baru menetapkan tersangka,” jelasnya. (kri/fuz/jpnn)
SAMARINDA - Indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan 120 unit rumah transimigrasi di Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), semakin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus