Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang

Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
Sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini, di antaranya Kepala Dinas Transmigrasi Kutim Asrul Anwarsyah dan manajemen CV Abdi Luhur sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut. Menurut Baringin, kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Kemudian, diambil alih Kejati karena prosesnya di Kejari tidak berkembang.

Soal calon tersangka yang dibidik, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi. “Hasil-hasil pemeriksaan kami akan sinkronkan dulu, baru menetapkan tersangka,” jelasnya. (kri/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Malang Diserang Chikungunya

SAMARINDA - Indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan 120 unit rumah transimigrasi di Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), semakin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News