Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
Rabu, 07 Juli 2010 – 11:42 WIB

Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
Sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini, di antaranya Kepala Dinas Transmigrasi Kutim Asrul Anwarsyah dan manajemen CV Abdi Luhur sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut. Menurut Baringin, kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Kemudian, diambil alih Kejati karena prosesnya di Kejari tidak berkembang.
Soal calon tersangka yang dibidik, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi. “Hasil-hasil pemeriksaan kami akan sinkronkan dulu, baru menetapkan tersangka,” jelasnya. (kri/fuz/jpnn)
SAMARINDA - Indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan 120 unit rumah transimigrasi di Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), semakin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024