Kejati Kembalikan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Polisi, Kombes Ade Safri Merespons

Kejati Kembalikan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Polisi, Kombes Ade Safri Merespons
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," katanya.

Selanjutnya, jaksa selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12). (antara/jpnn)


Polisi masih meneliti berkas kasus Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News