Kejati Kembalikan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Polisi, Kombes Ade Safri Merespons
Rabu, 03 Januari 2024 – 13:45 WIB

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," katanya.
Selanjutnya, jaksa selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12). (antara/jpnn)
Polisi masih meneliti berkas kasus Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI